Pekerja Kideco Dapat Rp 4 Miliar Santunan BPJS Ketenagakerjaan

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:00 WIB
SALURKAN MANFAAT: (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan kepada pekerja di PT Kideco Jaya Agung, Jum'at (14/10).
SALURKAN MANFAAT: (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan kepada pekerja di PT Kideco Jaya Agung, Jum'at (14/10).

 

TANA PASER - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Tanah Grogot melakukan kunjungan  ke PT Kideco Jaya Agung. Kunjungan ini sekaligus penyerahan simbolis santunan kepada karyawan Kideco untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan pemberian santunan secara simbolis tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pekerja. Baik itu Penerima Upah (pekerja formal) maupun Bukan Penerima Upah (pekerja informal). 

Rini mengajak PT Kideco berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di sekitar PT Kideco dengan skema Corporate Social Responsibility (CSR). 

"Besaran iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat murah yakni sebesar Rp. 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) / bulan / orang dengan manfaat sama dengan yang diperoleh oleh pekerja formal," kata Rini, Jum'at (14/10). 

Rini hadir bersama  Asisten Deputi Pelayanan Wilayah Kalimantan Tito Hartono,  Kepala Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana, Kepala Kantor Cabang Paser Tanah Grogot Zainal Mutaqin Nasir, dan tim BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Paser Tanah Grogot.

Deputy CCSO (Chief Corporate Services Officer) Kideco Hengky Adikusuma yang menerima rombongan BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat senang atas kunjungan BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga berterimakasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan atas layanan primanya dengan menyerahkan secara langsung klaim santunan. Hal tersebut sangat berdampak positif kepada semangat pekerja. 

"Diiharapkan pekerja di PT Kideco akan semakin tahu, jika manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangatlah besar serta proses pengajuan klaim yang sangat mudah," kata Hengky. Hengky didampingi pejabat Kideco lainnya yaitu Manajer Hub Industrial Aditya dan  HRD PT Kideco Cipto Wuri Atmojo. 

Dalam Setahun BPJamsostek telah membayarkan manfaat bagi pekerja di PT Kideco sebesar Rp 4 miliar. 

Diantaranya Klaim pekerja PT Kideco Jaya Agung program JKK, JKM, JHT dan JP periode Oktober 2021 – September 2022 (1 tahun) sebanyak 47 klaim sebesar Rp 4.095.073.370.

Ada juga Klaim manfaat beasiswa periode Oktober 2021 - September 2022 sebanyak 6 klaim sebesar Rp 55.000.000.

Kepala Kantor Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana menambahkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek juga memiliki Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan kepada Peserta. Melalui MLT tersebut, pekerja atau buruh berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar akan hunian atau rumah.

Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum. Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan.

"Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek," pungkas Nyoman. (pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X