PT Hamparan Perkasa Mandiri Raih Proper Tingkat Provinsi

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 03:56 WIB
APRESIASI: Inilah sertifikat Proper tingkat Provinsi dengan peringkat biru yang berhasil didapatkan PT HPM.
APRESIASI: Inilah sertifikat Proper tingkat Provinsi dengan peringkat biru yang berhasil didapatkan PT HPM.

SAMARINDA— Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memberikan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tingkat Provinsi dengan Peringkat Biru kepada PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) pada 28 September lalu. Dengan memperoleh Proper ini, maka PT HPM telah melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Penghargaan ini Proper tingkat Provinsi ini merupakan bukti komitmen HPM dalam mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ini juga sesuai dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menerapkan kegiatan yang ramah lingkungan dan juga menyejahterakan kehidupan masyarakat sekitar,” ucap Direktur HPM, Adil Barus.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan bahwa penghargaan Proper di tingkat Provinsi tidak hanya sekedar memenuhi kegiatan rutin penilaian terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan hidup dalam kegiatan usahanya. Menurutnya, hal tersebut memiliki makna yang lebih besar karena mencangkup bagaimana cara agar semua pihak peduli untuk menjaga lingkungan. Bagi Isran Noor, pengelolaan lingkungan dengan baik mampu menyelamatkan sumber daya alam hayati dan juga lingkungan. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

“Kami senang atas perolehan penghargaan Proper tingkat Provinsi dengan Peringkat Biru dari Dinas Lingkungan Hidup. Keberhasilan ini menjadi tantangan bagi HPM agar dapat meningkatkan kinerja untuk mendapatkan peringkat Proper yang lebih tinggi,” kata Estate Manager HPM, Rionald Parulian Hutabarat.

Proper merupakan program penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam produksi barang dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, penggunaan energi secara efisien, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. (mra/pro3) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X