Angkut 8.800 Kubik Lumpur

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:15 WIB

SIDODADI. Pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) telah berjalan satu bulan lebih. Sejak 15 Juli lalu, progresnya kini mencapai 66 persen. Sedangkan sedimentasi yang dikeruk telah mencapai 8.800 kubik. 

Hal ini dibahas dalam rapat bersama tim pengendalian banjir di Balai Kota yang dipimpin Wakil Wali Kota (Wawali) Muhammad Barkati. Barkati memastikan dua lokasi telah mendapatkan perhitungan oleh tim appraisal untuk mendapatkan ganti rugi.

"Sisa satu RT lagi yang belum yaitu RT 26, sedangkan RT 28 dan 27 telah berjalan," ujar Barkati, Rabu (28/8).
Ia memastikan tak semua warga memiliki sertifikat, sebab bangunan di bantaran Gang Nibung-Perniagaan tersebut adalah tanah pemerintah. Sehingga Pemkot Samarinda hanya menghitung ganti rugi atas pemindahan warga pemilik bangunan saja.
"Karena itu tanah Pemkot Samarinda, sehingga tidak mungkin ada sertifikatnya. Yang kita ganti rugi itu nilai bangunannya saja. Itupun yang kita berikan pemilik bangunannya saja bukan yang menyewa," tegasnya.
Namun untuk lebih jelasnya, ia masih menunggu keputusan dari tim appraisal. Sehingga ia belum bisa menaksir anggaran yang akan diberikan kepada warga. "Targetnya Oktober harus sudah bersih," tegasnya.
Terpisah, Asisten II Sekkot Samarinda Endang Liansyah menambahkan pengerukan sudah berjalan sepanjang 250 meter. Sehingga pihaknya tinggal menunggu kucuran anggaran dari bantuan provinsi (banprov) sebesar Rp 5 miliar.
"Tapi kami tidak tinggal diam. Makanya tim appraisal berjalan saja kalau sudah selesai dan anggaran banprov turun, tinggal kita bayarkan," jelasnya.
Total bangunan di bantaran SKM Gang Nibung-Perniagaan sebanyak 602 bangunan. Pemkot akan menghitung nilai ganti rugi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Sehingga perhitungannya melihat dari empat aspek sesuai dengan pasal 8 ayat 3 diantaranya biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan serta tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (hun/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X