BNN Balikpapan Musnahkan Sabu 19,58 gram dari Dua Tersangka

- Selasa, 6 April 2021 | 22:47 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan melakukan pemusanahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 19,58 gram. Sabu tersebut didapatkan dari dua tersangka dengan laporan berbeda.

Pada tanggal 9 Maret 2021, BNN Kota Balikpapan menangkap pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkoba oleh pria berinisial IBR (64), di Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Kemudian pelaku dibawa menuju rumahnya, dan dilakukan penggeledahan oleh petugas.

"Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus plastik cetik berisi kristal putih mengandung methamphetamine (sabu) seberat 18,62 gram," ungkap Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Selasa (6/4).

Dari keterangan pelaku kepada petugas, IBR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial T, yang saat ini sebagai DPO. Satu bungkus barang tersebut, yang merupakan milik IBR dibagi lagi dalam bentuk paketan kecil.

"Rencananya mau dijual kembali. Sedangkan untuk dua bungkus lainnya itu katanya milik si T," terangnya.

Disebutkan, pelaku IBR pernah ditangkap juga terkait narkotika. Baru saja bebas dan kembali berulah.

Sementara itu, setelah berhasil mendapatkan pelaku pertama yang merupakan pemakai dan pengedar, pihaknya terus melakukan penyelidikan pada kasus lain. Tepat pada tanggal 31 Maret 2021, BNN Balikpapan kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MR (36).

Ia ditangkap ditempat kerjanya yang berada di Jalan Mulawarman RT 38, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, karena menggunakan sabu. Tersangka diamankan dengan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu  korek api, dan tiga bungkus sabu di plastik cetik dengan berat 0,96 gram.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ini untuk meningkatkan stamina," ujar Kompol Daud.

Atas perbuatannya, pelaku IBR dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1. Sedangkan MR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subs 127 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X