Kejari Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Pegadaian

- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:36 WIB
BIKIN RUGI NEGARA : DS (rompi oranye) langsung digelandang ke Rutan Balikpapan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
BIKIN RUGI NEGARA : DS (rompi oranye) langsung digelandang ke Rutan Balikpapan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.

BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri Balikpapan, menetapkan DS, staf administrasi PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS, langsung ditahan di Rutan Balikpapan.

Kepala Seksi Intel, Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, mengatakan, tersangka DS diduga memanipulasi data, dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah ini sepanjang 2019-2021.

“Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar dalam kasus ini,” terang Okta, Kamis (3/2) siang.

Okta menambahkan, dalam menjalankan aksinya, DS, memanipulasi pencairan anggaran di PT Pegadaian, untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk trading.

“Jadi tersangka ini memang punya kode PIN untuk mengakses aplikasi baru di PT Pegadaian. Ini yang dijadikan jalan masuk untuk memanipulasi keuangan,” ujar Okta.

Sebelumnya, pada 18 Januari kemarin, penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka adalah DS (administrator 3), AR (pranata 4), HI (administrator 3) dan HN (administrator 2).

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Okta enggan merinci. Yang jelas, kata dia, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kemungkinan selalu ada, nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ini,” ujar Okta.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 200,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X