Sindikat Libatkan ABH sebagai Kurir, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

- Selasa, 31 Mei 2022 | 12:59 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan ada Jum'at (27/5) malam di Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menangkap MR (17) yang bertindak sebagai kurir.

“Barang bukti 2 Kg sabu senilai kurang lebih Rp 4 miliar dapat kami amankan,” kata Rickynaldo saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (31/5).

Pengungkapan kasus ini, diteruskan Ricky, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda.

MR ditangkap saat berhenti di Jalan Rapak, Jum’at (27/5) lantaran gerak geriknya mencurigakan. Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja.

“Bungkusan sabu ini ditaruh di bagian bawah tas ditumpuk mie instan dan kopi sachet,” jelas Ricky.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru saja diambil dari sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung atas suruhan seseroang yang dikenal sebagai Bps Jon. Rencananya, sabu seberat 2 Kg itu akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah. 

Belakangan, kata Ricky, sindikat peredaran narkotika memang kerap menggunakan modus melempar sabu di tempat yang disepakati sebelum diambil oleh pemesan. “Modus ini sekarang kerap dilakukan oleh sindikat peradaran sabu di Kaltim,” jelas dia.

MR, disebut Ricky setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Di mana, untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran terakhir, MR baru menerima uang muka setengahnya (Rp2,5 juta).

Meski masih berstatus anak berhadapan hukum, MR, disebut Ricky tetap menjalani penahanan dan diproses hukum karena sudah menjalankan aksinya berkali-kali. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X