Rutan Balikpapan Siapkan Remisi Natal

- Sabtu, 26 November 2022 | 13:50 WIB
Agus Salim
Agus Salim

 

BALIKPAPAN–Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan, khusunya narapidana kasus narkoba mulai merasakan dampak positif ketentuan baru terkait syarat pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB) dan asimilasi yang tertuang dalam Permen Nomor 22 tahun 2022. Mereka mendapatkan PB berkat ketentuan ini.

Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim mengatakan ketentuan baru ini cukup efektif mengurangi beban daya tampung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Balikpapan, yang kini sudah mencapai 1000 lebih.

Jumlah tersebut secara umum dinilai masih melebihi daya tampung Rutan Balikpapan. Namun dengan diterapkannya ketentuan baru di anggap mampu mengurangi jumlah napi narkoba di Rutan Balikpapan.

Pada aturan sebelumnya, pemberian remisi, PB asimilasi hanya dikhususkan bagi terpidana narkoba dengan hukuman lebih dari 5 tahun.  "Itu pun napi masih harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis," ungkapnya kepada wartawan.

Namun, aturan baru mengenai hal ini kini telah dihapus. Sehingga terpidana kini hanya perlu memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman untuk mendapat remisi, PB maupun asimilasi.

"Alhamdulillah untuk mengurangi over kapasitas, jadi PP 99 bagi warga binaan kasus narkoba sudah diberlakukan sama dengan pidana umum lainnya. Jadi di 2/3 masa hukuman, napi bisa diberikan hak PB (pemberbasan bersyarat)," beber Agus.

Ketentuan baru ini kemudian dinilai cukup efektif karena dalam kurun empat hari diterapkan sudah ada 20 warga binaan Rutan Balikpapan yang keluar.

"Itu pun yang punya subsider 3 bulan, karena setelah kami buatkan perubahan, mereka mulai menjalankan PB-nya pada 17 Agustus 2022 lalu," ungkapnya.

Bahkan kata dia, sudah ada beberapa yang pegang SK, namun masih belum dikeluarkan karena masih menjalani pidana subsidernya.

Sementara itu, mengenai Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022, Rutan Balikpapan masih mendata 20 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan haknya. 

"Dari data ada 20 orang warga binaan merupakan Nasrani, tapi kami belum merangkum semua, apakah memenuhi syarat (untuk diajukan) atau tidak," kata Agus.

Ditambahkanya, pendataan tersebut meliputi pemeriksaan syarat administratif dan substantif. Sehingga jika nantinya terdapat napi yang dianggap memenuhi persyaratan. "Tentunya nanti akan diusulkan ke Kemenkumham," tuntas dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X