PPU- Bupati Penajam Paser Utara Ir. H. Hamdam dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Penajam Paser Utara yang dihadiri pula oleh seluruh OPD, Camat, dan stakeholder, menyampaikan perlu segeranya pelaksanan percepatan penanggulangan kemiskinan khususnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (5/4/2023).
Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bapelitbang Kab. PPU Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M. Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang didalamnya terdapat amanat untuk menghapus kemiskinan ekstrem dengan target nol (0) persen pada tahun 2024
Dalam agenda rapat koordinasi turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana. Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi perlindungan tenaga kerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebagai informasi pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran bagi 981 tenaga kerja rentan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang diberikan oleh Pemerintah Kebupaten Penajam Paser Utara adalah salah satu bentuk upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat khususnya pekerja akan risiko yang timbul atas pekerjaanya sekaligus rangkaian program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat meningkat serta menyasar para pekerja khususnya pekerja informal yang saat ini banyak yang belum mendapatkan perlindungan, ungkap I Nyoman Hary Sujana selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.(pro2)