Kawal Pemindahan IKN, Kelompok Lintas Cipayung di Kaltim Soroti Regulasi Tenaga Kerja

- Minggu, 16 April 2023 | 22:44 WIB

SAMARINDA - Tenaga kerja nantinya berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, harus lebih diprioritaskan dipegang oleh tenaga kerja Indonesia khususnya masyarakat lokal Kaltim.

Untuk itu, sejak dini, perlu adanya sertifikasi sesuai disiplin ilmu bagi mereka yang telah lulus kuliah dan sedang mencari kerja maupun mereka yang telah lama berkecimpung di dunia kerja lebih punya daya jual bekerja di posisi strategis di IKN.

Demikian hal ini terungkap dalam Diskusi Invensi bertema IKN Dalam Perspektif Mahasiswa yang digelar oleh Kelompok Lintas Cipayung Kalimantan Timur di Cafe Baggios Jl Basuki Rahmat, Sabtu 15 April 2023 malam.

"Diskusi ini merupakan agenda lintas Cipayung. Kita coba merangkul prespektif mahasiswa terhadap IKN. Lebih cenderung diskusi ini bentuk pengawalan kita dalam pemindahan IKN," jelas Ketua Panitia Diskusi, Adi Songge.

Adi Songge menambahkan dalam diskusi ini menghadirkan narasumber dari masing-masing Ketua organisasi dari HMI, GMNI dan PMKRI.

"Dari closing statement teman-teman dalam diskusi, ke depannya, mestinya ada sertifikasi sendiri ilmu disiplinnya masing-masing, sehingga enak tuh (tenaga kerja Indonesia dan Kaltim) bisa mengambil peran strategis di IKN," jelas Adi Songge.

Kelompok Lintas Cipayung, dikatakan Adi Songge, mendorong agar tenaga kerja di IKN harus mengutamakan orang Indonesia terutama warga lokal dibanding warga negara asing.

"Ini kan ada regulasi, warga negara asing menduduki Indonesia bisa kerja minimal 10 tahun dan bisa diperpanjang. Nah, kita ingin mendorong kenapa warga negara asing harus ambil (di IKN), kenapa bukan orang Indonesia. Kita ingin minimalisir ini. Agar pemindahan IKN dampaknya juga dirasakan warga lokal," jelas Adi Songge.

Lebih lanjut, Kelompok Lintas Cipayung menyambut baik pemindahan IKN. Namun, tetap mengkritisi regulasi terkait IKN yang menyimpang.

Diketahui bersama, Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pembahasan revisi UU IKN yang akan dibahas adalah soal pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara umum dan khusus. Sehingga, tidak terjadi benturan kepentingan dan berjalan selaras. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X