Tilang Manual Kembali Berlaku Secara Nasional

- Selasa, 18 April 2023 | 16:56 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan

 

BALIKPAPAN-Korps Lalu Lintas Polri akhirnya kembali memberlakukan tilang manual, setelah sekitar enam bulan sebelumnya melaksanakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan Korlantas Polri ini praktis juga diikuti oleh Direktorat Lalu Lintas di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Timur.

“Jadi harus saya garis bawahi, bahwa pemberlakuan tilang elektronik ini tidak hanya di Kalimantan Timur. Tapi ini berlaku secara nasional, karena ini petunjuk dari Korlantas Mabes Polri,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan kepada jurnalis di Balikpapan, Selasa (18/4).

Sonny menambahkan, alasan di balik kembali diberlakukannya tilang manual adalah berdasarkan hasil evaluasi penggunaan ETLE selama enam bulan terakhir. ETLE, kata Sonny, kendati canggih punya sejumlah celah, seperti perangkat yang masih terbatas, khususnya di daerah.

Sebagai contoh, di Balikpapan, ruas jalan yang sudah menggunakan ETLE hanya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. “Kemampuanya dalam menangkap pelanggaran juga terbatas. Ini menyebabkan tingkat pelanggaran meningkat di sejumlah daerah,” kata Sonny.

Berdasarkan temuan di beberapa daerah, di mana banyak pengendara yang justru memanfaatkan celah ETLE untuk melakukan pelanggaran. Seperti tak menggunakan helm maupun tidak menggunakan nomor polisi abal-abal.

Di sisi lain, Sonny menegaskan, pemberlakuan kembali tilang manual dengan catatan tidak ada denda titipan tilang. Artinya, petugas dilarang menerima uang tilang dari pelanggar lalu lintas. Ini sekaligus menepis anggapan negatif dari masyarakat terkait kembali diberlakukannya tilang manual. Petugas juga tidak boleh mengesankan mencari-cari kesalahan pengendara.

Pemberlakuan tilang manual sebut Sonny juga bersifat selektif prioritas. Artinya, tidak semua pelanggaran akan ditindak tilang. Hanya pelanggaran yang bersifat fatal, seperti melawan arus, ODOL, menggunakan narkoba yang akan ditindak.

“Petugas hanya mencatat tilang. Pembayaran tilang semua lewat bank yang sudah ditunjuk atau pengadilan. Jadi tidak boleh ada transaksional antara petugas dengan pelanggar,” ujar Sonny.

Selain itu, tilang, disebut Sonny juga hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki SKEP Penyidik. “Jika ada pengendara yang diminta membayar denda tilang di tempat silakan laporkan, kami akan tindak. Saya juga sudah tekankan ke anggota,” ujar dia.

Meski kembali memberlakukan tilang manual, Sonny menyebut ETLE tetap akan diberlakukan. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X