Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kajati Kalbar Tahan Makelar Tanah di Sungai Kunyit

- Jumat, 28 Januari 2022 | 13:59 WIB
TAHAN TERSANGKA: Kejati Kalbar menahan tersangka berinisial B atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, Rabu (26/1). Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,3 miliar. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
TAHAN TERSANGKA: Kejati Kalbar menahan tersangka berinisial B atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, Rabu (26/1). Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,3 miliar. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang makelar tanah berinisial B atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (26/1). Kasus ini terkait pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah tahun 2018, 2019 dan 2020, pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tersangka B hanya bisa tertunduk saat digiring satuan keamanan ke mobil tahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, tersangka berinisial B diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa atas tanah milik warga bernama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa dan menjualnya ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar.

“Lebihnya cukup banyak. Sehingga sangat merugikan negara,” ujar Masyhudi dalam keterangan pers, Rabu (26/1) siang. Atas perbuatan tersangka tersebut, lanjut Masyhudi, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.319.304.000. 

“Jadi motif tersangka ini seolah-olah sebagai kuasa atas pembebasan tanah kepada salah satu BUMN,” kata Masyhudi.

Dikatakan Masyhudi, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.

Perbuatan tersangka tersebut,  diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Masyhudi, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. Dikatakan Masyhudi, pihaknya harus responsif terhadap hal-hal seperti ini. Tidak boleh mempermainkan uang negara, karena kebocoran keuangan negara serupiah pun harus dipertanggungjawabkan.

“Jadi jangan pernah main-main dengan keuangan negara,” tegasnya. Menurut Masyhudi, kasus yang tengah ditangani ini bukan bagian dari kasus mafia tanah. Melain murni kasus pembebasan tanah yang kemudian merugikan keuangan negara.

“Jadi ini beda dengan mafia tanah. Kalau mafia tanah bisa dijerat dengan UU korupsi mana kala pejabat atau orang yang diberikan tugas administrasi mencatat tidak benar,” jelasnya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah, pupuk, pelabuhan dan bandara. “Atas perintah Kejagung, kami telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah, pupuk, pelabuhan dan bandara,” terangnya.

Dengan membentuk satgas tersebut pihaknya bisa bekerja semaksimal mungkin. Karena tidak sedikit mafia tanah yang belum tersentuh hukum. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X