Jumat (16/08) atau sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan, Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan remisi kepada narapidana dan anak didik di Lapas Klas II A Samarinda. Bersama Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik yang dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepribadian ke arah yang lebih baik.
Pemberian remisi ini juga dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi over kapasitas atau kelebihan isi yang selama ini menjadi salah satu permasalahan mendasar di UPT Lapas dan Rutan. Adapun Jumlah Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi masa Tahanan se Kalimantan Timur dan Utara berjumlah 5.753 orang dan yang langsung bebas sebanyak 76 orang. Kakanwil KemenkunHAM, Yudi Kurniadi mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut karena dinilai taat selama berada di Lapas.
“Ada perubahan perilaku kearah yang semakin baik. Itulah mengapa di kesempatan ini negara memberikan apresiasi,” jelasnya. Berlangsung cukup singkat, setelah menyerahkan remisi, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli, Gubernur Isran Noor beserta jajaran menyempatkan meninjau pameran hasil kreasi dari warga binaan. Adapun hasil kerja dan kreasi yang di pamerkan berupa kerajinan kain tenun, tas sulam kain, produk furniture dan kerajinan lainnya. Setelah meninjau stan pameran, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Forkominda lainnya langsung meninggalkan lokasi acara.
Untuk diketahui, dasar hukum dari pemberian Remisi ini adalah UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi. (adv/lin/beb)