Sidang Lanjutan Tumpahan Minyak, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli

- Kamis, 17 Januari 2019 | 14:58 WIB
Humas PN Balikpapan, Zulkifli Atjo
Humas PN Balikpapan, Zulkifli Atjo

BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dengan terdakwa nahkoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50), usai digelar, Kamis (17/1) pukul 09.00 wita. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Humas PN Balikpapan, Zulkifli Atjo menjelaskan, agenda sidang, yakni menghadirkan dua saksi ahli.

"Saksi yang dihadirkan, yaitu, Dokter Muzakir dan Profesor Alvi Syahrin," katanya kepada awak media usai sidang.

Dokter Muzakir, sebut Zulkifli, adalah saksi ahli dari pidana umum. Sedangkan Profesor Alvi Syahrin merupakan saksi ahli dari lingkungan hidup. "Keduanya didatangi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum)," sebutnya.

Namun dia enggan memparkan lebih rinci soal hasil sidang ini. Saat ditanya awak media apa saja yang dibahas dalam sidang tersebut, dia mengaku tak tahu. "Kami 'kan enggak ikut sidangnya. Jadi, ya, hasil sidang tanyakan ke jaksanya aja," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang kasus tumpahan minyak ini akan kembali di gelar pekan depan, Kamis (24/1), dengan waktu yang sama. "Sidang minggu depan masih menghadirkan saksi ahli dari JPU," tandasnya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X