Marak Perdagangan Satwa Liar di Media Sosial

- Senin, 18 Mei 2020 | 12:02 WIB
ILEGAL: Sejumlah burung diperjualbelikan secara ilegal melalui media sosial. ISTIMEWA
ILEGAL: Sejumlah burung diperjualbelikan secara ilegal melalui media sosial. ISTIMEWA

Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) mengungkap perdagangan satwa liar secara ilegal di media social Facebook di Kalimantan Barat. Total transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

—–

Direktur Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) Moehammad Putra mengungkapkan, perdagangan satwa liar tersebut terpantau secara online dalam kurun antara Januari hingga Maret 2020.

“Selama kurung waktu tiga bulan (Januari-Maret 2020), kami melakukan pemantauan terhadap 60 grup facebook. Grup-grup ini secara aktif melakukan perdagangan ilegal sejumlah satwa dilindungi,” kata laki-laki yang akrab disapa Ucok ini seperti diberitakan Pontianakpost.co.id.

Dari 60 grup facebook itu, lanjut Ucok, setidaknya ada 164 postingan yang memperdagangkan satwa liar secara ilegal yang didominasi jenis burung. “Totalnya ada 217 ekor dengan 13 jenis burung dan satu jenis kura-kura,” lanjutnya.

Menurut Ucok, dari sejumlah satwa yang diperdagangkan tersebut, terdapat satwa yang statusnya rentan, kritis hingga terancam punah berdasarkan daftar merah IUCN. Seperti burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yang saat ini statusnya kritis, burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), burung Kacamata Jawa (Zosterops flavus), dan Kura-Kura Byuku (Orlitia borneensis) dengan status terancam punah, dan  burung Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) dengan status rentan. “Nilai transaksinya mencapai Rp129.450.000,” katanya.

Padahal, kata Ucok, sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi keberadaan satwa liar tersebut. Namun, tindakan kejahatan tersebut masih saja berulang.

Perlindungan terhadap keberadaan satwa liar maupun tumbuhan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi dapat dikenakan maksimum 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta.

Harnes Abrini dari Yayasan Titian Lestari mengungkapkan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) saat ini sudah mengalami perubahan trend atau pola. Dari yang konvensional beralih ke online.

Bahkan, ia telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang terindikasi kerap melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar di Kalimantan Barat. Seperti daerah Ketapang, Serawai dan beberapa daerah lainnya.

“Saat ini pola perdagangan satwa liar cenderung ketat. Tidak bisa langsung menyasar pada target. Karena sudah banyak perantara,” katanya dalam pemutaran film dan diskusi “Mencari Enggang Gading” pada 28 Februari lalu.

Namun demikian, kata Harnes, yang perlu ditekankan adalah bagimana pemberian efek jera pada pelaku. Menurutnya, hukuman yang diterima pelaku tidak berbanding lurus dengan kerugian ekologi maupun kerugian Negara yang ditimbulkan.

Bisa Menularkan Penyakit

Ketua PDHI Kalimantan Barat drh. Nur Hidayatullah mengatakan, pasar satwa liar sangat rentan menularkan penyakit. Berdasarkan kajian beberapa lembaga penelitian menunjukkan lebih 1,6 juta virus yang tidak diketahui pada burung dan mamalia. Berdasarkan keahlian puluhan tahun, diperkirakan sekitar 700 ribu agen penyakit ini dapat menimbulkan resiko Zoonosis.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X