LOH..!! Tersus di Jembatan Pawan II Kembali Beroperasi

- Rabu, 6 Januari 2021 | 11:08 WIB
KEMBALI BEROPERASI: Kapal kembali bertambat di tersus ilegal di bawah Jembatan Pawan II, (4/1). AHMAD SOFI/PONTIANAK PIST
KEMBALI BEROPERASI: Kapal kembali bertambat di tersus ilegal di bawah Jembatan Pawan II, (4/1). AHMAD SOFI/PONTIANAK PIST

Terminal khusus (tersus) ilegal yang terletak di bawah Jembatan Pawan II kembali melakukan aktivitas. Jembatan yang telah disegel oleh Pemerintah Daerah Ketapang sejak beberapa bulan lalu itu kembali menambatkan kapal di lokasi yang dilarang tambat. Selain tidak memiliki izin, penambatan kapal di lokasi tersebut membahayakan pelayaran dan Jembatan Pawan II.

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, mengatakan, Pemda Ketapang harus tegas terhadap hal tersebut. Melalui instansi-instansi terkait, Pemda diminta dia, harus bertindak cepat dan tegas kepada pemilik tersus. “Silakan berusaha tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan, karena sesuai aturan tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tikungan sungai. Kalau memang ada yang memberi izin, siapa? Apakah Dishub, Satpol PP atau memang dari Kementrian sudah memberikan izin? Tunjukkan,” katanya kemarin (4/1).

Sani menilai, kejadian ini terus berulang karena tidak adanya sikap tegas dari Pemda dalam menangani hal tersebut. Pemda dinilai dia tidak serius menyikapi hal ini. “Ketidakseriusan terlihat ketika Pemda melalui Satpol PP membiarkan bangunan dermaga di tersus dibangun dan tidak mampu membongkar dengan alasan tak ada alat. Padahal membongkar pasar saja bisa. Ini tentu menjadi catatan buruk,” sesalnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Untuk itu, Sani meminta agar tidak ada sikap tebang pilih dalam hal penegakan Perda, terlebih terhadap pihak-pihak yang menyepelekan aturan dan tidak menghargai Pemda. “Kalau satu tersus ilegal tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan tersus tak ada izin lainnya. Pemda jangan kalah sama arogansi pelaku usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Ketapang, Muslimin, mengaku kesal dengan sikap pemilik tersus di dekat Jembatan Pawan II tersebut. Menurutnya, pemilik tersus sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tikungan tersebut.

“Saya sudah sampai ngomong kasar sama Eko (pemilik tersus). Dia bilang izinnya dalam proses, tapi saya tegaskan tetap tidak boleh ada penambatan kapal dilokasi tersebut. Izin sedang proses berarti izinnya belom ada, jadi jangan main-main seperti ini,” ketusnya.

Muslimin menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan apapun bentuk aktivitas dan penambatan kapal di lokasi yang dilarang selama izin belum ada. “Sampai sekarang tidak ada izin yang ditunjukkan. Kami minta pihak terkait lain seperti Dishub (Dinas Perhubungan), harus keras dalam hal ini. Saya minta Eko tidak semena-mena. Kalau memang ada izinnya, silakan tunjukkan. Kalau belum ada, jangan melanggar aturan,” tegasnya.

Muslimin mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang terkait alat berat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pembongkaran dermaga yang telah dibangun tersebut. “Kami sudah koordinasi sama PU, cuma memang katanya alat berat mereka tak sanggup menghancurkan dermaga dengan ketebalan beton segitu. Tapi kami akan datangi lagi tetap minta bantu alat berat untuk menghancurkan bagian yang bisa dihancurkan, minimal tangga naik dermaga,” akunya.

Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Subhi, mengaku kalau sampai saat ini tidak diperbolehkan adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi tersus yang telah disegel beberapa waktu lalu. “Tetap tidak boleh intinya. Yang jelas kalau Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin apapun. Jadi kalau ada aktivitas penambatan ranahnya Satpol PP,” tegasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X