Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Sejauh apa rencana ini berjalan?
ZULKARNAIN LUBIS, Humas Pemprov Kaltara
PROGRAM pembangunan Kota Baru Mandiri merupakan program prioritas pembangunan Provinsi Kaltara yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Utara. Program ini sejalan dengan visi pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang RPJMN 2015-2019 yaitu : Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong.
Diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, visi pemerintahan saat ini memiliki sasaran pengembangan wilayah 2015-2019 yaitu pembangunan 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu di sekitar kota atau kawasan perkotaan
metropolitan di luar Pulau Jawa Bali yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta diarahkan sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali. Kota Tanjung Selor bersama dengan Pontianak, Manado, Palembang dan Sofifi dijadikan quick wins yang dapat mendukung implementasi kebijakan
pembangunan kota-kota baru publik dimana kota baru tersebut dianggap memenuhi 3 kriteria yaitu dukungan kebijakan, kesiapan lokasi, dan kesiapan pelaksanaan, jelas Irianto.
Lebih jauh, pada Oktober 2018 pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri
(KBM) Tanjung Selor. Secara khusus saya atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltara mengucapkan terimakasih terhadap respon cepat yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pada Oktober 2018 terbit Inpres No. 9/2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, ungkap Irianto.
Dilihat dari program pembangunan 10 Kota Baru di Indonesia yang tertuang didalam RPJMN 2015-2019, Inpres ini merupakan satu-satunya produk hukum yang
terkait langsung dengan pembangunan Kota Baru di Indonesia. Hal ini menandakan kepedulian Presiden terhadap kawasan perbatasan sesuai dengan Nawacita ke-3 yaitu : Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah